Tukamasea — Pemerintah Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, melaksanakan Musyawarah Desa pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Tukamasea.
Musyawarah Desa tersebut membahas sejumlah agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, yaitu penetapan pekerja rentan, perubahan kedua Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan desa, penyusunan dokumen perubahan RKPDesa Tahun 2026, serta perubahan dokumen APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, musyawarah juga membahas pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun berikutnya.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah desa dan unsur terkait untuk membahas serta menyepakati berbagai kebijakan dan dokumen perencanaan desa secara partisipatif, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Desa Tukamasea.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Tukamasea berharap setiap keputusan yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Musyawarah Desa ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Tukamasea dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.